Namun, ketidakpastian muncul karena pemberhentian pertambangan Blok Mandiodo berdasarkan hasil Audit BPK RI yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 5,7 triliun. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara belum memberikan kejelasan hukum, menimbulkan kekhawatiran dalam masyarakat.

Selama 4 bulan nonaktifnya Blok Mandiodo, dampaknya meluas. PHK massal terjadi dan pedagang kecil lokal merasakan pukulan berat pada mata pencahariannya. Kondisi ini tidak hanya menciptakan krisis ekonomi tetapi juga memicu ketegangan sosial akibat ketidakpastian pendapatan.

JPSE dengan tegas menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memberikan kepastian hukum secepatnya.

"Jika tidak ada pelanggaran hukum, pertambangan Blok Mandiodo harus segera beroperasi kembali. Kepastian hukum adalah kunci untuk mengembalikan stabilitas ekonomi dan sosial," tegas Yulan.

Pasar lokal dan komunitas masyarakat bergantung pada keputusan ini. Pelaku usaha kecil menanti kejelasan agar mereka dapat merencanakan masa depan mereka. Keberlanjutan kegiatan tambang adalah harapan bagi ribuan orang yang terdampak secara langsung oleh pemberhentian ini.