Sebagai informasi tambahan, melansir. Kompas.com, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, seluruh operasional penambangan bijih nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara, disetop setelah adanya kasus korupsi.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.

Baca Juga: Video: Kejati Sultra Sita Dana Korupsi Tambang Mandiodo Senilai 79 Miliar

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, yakni RJ atau Ridwan Djamaluddin dan HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan berperan memberikan satu kebijakan di sekitar Blok Mandiodo yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.