"(Kebijakan) yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (B)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Kardin