"(Kebijakan) yang menyebabkan kerugian negara seluruhnya 5,7 triliun," ujar Ketut di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Untuk sementara waktu, RJ dan HJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Namun jika penyidikan sudah rampung, penahanan keduanya dipindah ke Rutan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. (B)
Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Kardin
