Sementara paman korban, Mhasur berharap dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU bisa menuntut seadil-adilnya kepada Prof B. Pasalnya terdakwa telah melukai martabat korban.
Baca Juga: Ini Kesaksian Bibi dan Teman Korban Dugaan Pelecahaan Prof B di Persidangan
"Prof B ini tidak pernah mengakui perbuatannya di persidangan, padahal sudah jelas-jelas di fakta persidangan korbannya lebih dari satu meskipun korban yang satu terjadi di tahun 2021, kan itu bisa menjadi pendukung," ujar Mhasur, Senin (3/4/2023).
Mashur menambahkan, Prof B pada 20 Juli 2022 datang ke rumah korban untuk meminta maaf, menurutnya hal itulah yang menjadi fakta Prof B mengakui perbuatan melecehkan korban. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
