KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pembacaan tuntutan dugaan tindak pidana korupsi makan minum pada anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari yang melibatkan Eks Sekda, Nahwa Umar ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Asnadi Hidayat Towulo menyatakan, pihaknya belum merampungkan tuntutannya sehingga meminta waktu kepada majelis hakim.
"Izin yang mulia untuk tuntutan 3 terdakwa kami penuntut umum belum selesai menyusun surat tuntutan, jadi kami meminta tambahan waktu yang mulia," pinta Asnadi kepada majelis hakim, di ruang sidang, Senin (11/8/2025).
Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin kemudian berdiskusi dengan kedua hakim anggotanya sebelum menanggapi permintaan JPU.
"Hari Kamis bisa?," tanya Ketua Majelis Arya Putra kepada JPU.
