Pada Kamis 26 Juni, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi guna memberikan keterangan dimuka persidangan. Para saksi yakni, Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida dan Abd Azis.

Pada Selasa 24 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, dan Amir Ali.

Sementara pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.

Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.

Baca Juga: Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Uang Korupsi Masuk Rekening Siska Karina Imran