MUNA, TELISIK.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah selesai melakukan penyusunan terhadap surat dakwaan tiga perkara dugaan korupsi.

Ketiga perkara korupsi itu meliputi, makan minum dan reses DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019, dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) SMA 1 Kabawo tahun 2016-2017 dan Dana Desa (DD) Lagasa tahun 2017-2018.

Sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindap Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, JPU terlebih dahulu mengekspose ketiga surat dakwaan itu di Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (16/2/2022).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel, Fery Febrianto menerangkan, tujuan ekspose itu untuk mencegah kegagalan JPU dalam melakukan penuntutan terhadap para tersangka. Kemudian, untuk menyempurnakan dakwaan. Artinya, bila ada tata bahasa, penerapan pasal yang belum cermat, jelas dan lengkap tinggal ditambahkan oleh pimpinan dari Kejati.

"Ekspose sudab selesai. Terhadap dakwaan tiga perkara korupsi itu sudah bagus, tinggal dilakukan penyempurnaan," kata Fery.