Selain itu, pihak PJU Kejati Sultra Herlina, berkeinginan menyita rekening koran dari Amran Yunus, agar aliran dana tersebut ketahuan mengalir ke mana saja.
Baca Juga: Puluhan Motor Balap Liar Diamankan, Pelaku Didominasi Anak di Bawah Umur
“Ada uang Rp 71 Miliar lebih di rekening Amran saat penyidikan di Polda yang diblokir. Namun di Kejaksaan disita Rp 60 Miliar, pertanyaanya Rp 11 Miliar lebih ke mana,” pungkas Herlina.
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI). Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama, yaitu HIPMI.
Namun seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sultra telah berubah struktur. Kemudian ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.
