“Untuk pembayarannya langsung ditransfer ke rekening terdakwa Amran Yunus sebanyak Rp 100 millar yang diangsur sebanyak empat kali,” jelasnya.

Baca juga: Pasca Pemboman di Makassar, Brimob Polda Sultra Siagakan Tim Penjinak Bom

Herlina menyebutkan, semua keterangan yang disampaikan oleh Arif Kurniawan tentang proses penjualan saham PT. Tonia Mitra Sejahtera kepada PT. Tribuana Sukses Mandiri di hadapan majelis hakim, juga diakui oleh Andi Ady Aksar dan Amran Yunus.

“Jadi, pada bulan Desember 2017 kesepakatan harga dengan PT. TMS sebesar Rp 100 miliar itu terjadi,” ujar Herlina kepada Telisik.id, Selasa (30/3/2021).

Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan uang dalam rekening milik terdakwa Amran Yunus, karena uang tersebut diduga uang hasil penjualan PT. TMS.