“Fakta sidang itu, uang yang disepakati sebanyak Rp 100 miliar antara Direktur Utama PT Tribuana Sukses Mandiri dengan Amran Yunus. Namun, yang disita hanya sebesar Rp 60,380 miliar,” tegas Herlina dalam keterangannya.
Herlina menuturkan, uang yang disita penyidik dalam bentuk rekening, kemudian mengamankan uang itu dengan dititipkan ke rekening sementara Kejaksaan sebagai uang negara sementara.
Sampai berita ini diturunkan, pihak dari Andi Ady Aksar belum memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. Dihubungi lewat WhatsApp pribadinya, tidak dibalas.
Untuk diketahui, kasus tersebut merupakan rangkaian dari kasus pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejaterah (TMS) oleh tersangka Amran Yunus dan kawan-kawan. (B)
Reporter: Siswanto Azis
