KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari meragukan kapasitas Kabag Keuangan Bank Sultra, Rahma Suriani, sebagai saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi makan-minum Setda Kota Kendari.

Rahman Suriani bersama dua orang saksi lainya yakni, Sugianto Majid dan Hermam, dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Nahwa Umar pada sidang agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (28/7/2025).

Saat Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, mempersilakan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi, JPU Marwan Arifin menanyakan kepada saksi Rahma terkait kehadirannya pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar sebelumnya.

"Saksi sebelumnya pernah tidak menghadiri persidangan ini, pernah tidak hadir jadi penonton?" tanya JPU Marwan.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Kendari Desak Menteri Diktisaintek Segera Lantik Rektor Terpilih