"Pernah," singkat Rahma menjawab pertanyaan JPU.
"Pernah ya, berapa kali saudara hadir di persidangan ini?" timpal Marwan.
"Dua kali," jawab Rahma.
Atas hal itu, Marwan meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kapasitas Rahma sebagai saksi.
"Izin ya mulia, dipertimbangkan saksi ini (Rahma) telah hadir dan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain," pinta Marwan.
