SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang mucikari warga Lumajang diamankan Polda Jatim. Dia diduga telah menjajakan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK di lokalisasi di Lumajang.

Mucikari tersebut berinisial NS (42), warga Sumbersuko Lumajang. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan untuk bekerja di Lumajang dengan gaji besar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

“Dengan tawaran gaji menarik tersebut, banyak perempuan yang hampir mayoritas anak di bawah umur dari beberapa kota misalnya Banyuwangi, Lampung dan Jakarta tertarik untuk bekerja di tempat tersangka,” jelasnya di Mapolda Jatim, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Tahanan Satreskrim Polrestabes Medan Tewas dengan Wajah Lebam

Dikatakan Gatot, kasus tersebut terbongkar setelah salah satu wanita yang dijual ke laki-laki hidung belang berhasil kabur dari rumah tersangka.