JAKARTA, TELISIK.ID - Menjual kendaraan bukan hanya soal transaksi uang dan serah terima unit. Ada kewajiban administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Langkah ini penting agar kewajiban membayar pajak beralih kepada pemilik baru. Jika diabaikan, risiko hukum dan beban pajak progresif bisa tetap ditanggung pemilik lama, sehingga berpotensi menguras isi kantong.

Pemblokiran STNK memiliki dua opsi yang bisa ditempuh, yakni secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau melalui layanan daring yang saat

ini tersedia di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kedua cara ini sama-sama bertujuan untuk menghapus keterikatan pemilik lama dengan kewajiban kendaraan yang sudah dijual.