Pemilik lama wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa STNK asli, BPKB, dan bukti jual beli kendaraan.

2. Mengisi Formulir di Samsat

Setelah dokumen siap, datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Data yang perlu diisi mencakup nama pemilik baru hingga nomor telepon.

3. Proses Verifikasi

Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi dengan STNK asli. Jika sesuai, maka proses pemblokiran dapat dilanjutkan.