Pemilik lama wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa STNK asli, BPKB, dan bukti jual beli kendaraan.
2. Mengisi Formulir di Samsat
Setelah dokumen siap, datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Data yang perlu diisi mencakup nama pemilik baru hingga nomor telepon.
3. Proses Verifikasi
Formulir yang telah diisi diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi dengan STNK asli. Jika sesuai, maka proses pemblokiran dapat dilanjutkan.
