Selain lewat Samsat, pemilik kendaraan juga bisa mengurus pemblokiran secara online. Namun, layanan ini baru tersedia di Jakarta dan Jawa Barat.

Masing-masing wilayah memiliki platform berbeda, sehingga masyarakat perlu menyesuaikan.

Baca Juga: 8 Agenda Besar RAPBN 2026 Digeber Prabowo, Diklaim Langsung Dirasa Rakyat

Blokir STNK Online di Jakarta

Mengacu pada informasi dari Humas Pajak Jakarta, langkah-langkah pemblokiran online di Jakarta adalah sebagai berikut: