Selain lewat Samsat, pemilik kendaraan juga bisa mengurus pemblokiran secara online. Namun, layanan ini baru tersedia di Jakarta dan Jawa Barat.
Masing-masing wilayah memiliki platform berbeda, sehingga masyarakat perlu menyesuaikan.
Baca Juga: 8 Agenda Besar RAPBN 2026 Digeber Prabowo, Diklaim Langsung Dirasa Rakyat
Blokir STNK Online di Jakarta
Mengacu pada informasi dari Humas Pajak Jakarta, langkah-langkah pemblokiran online di Jakarta adalah sebagai berikut:
