MEDAN, TELISIK.ID - Dua orang pedagang roti di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya bernama Imam Rahim (22), yang merupakan warga Jalan Besar Glugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, M. Fauzan (19), warga Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Baca Juga: Usai Ikut Acara Joget, Warga Buton Utara Dikeroyok Hingga Pingsan
Kedua pria ini ditangkap di Jalan Flamboyan Raya depan Pajak Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis (3/6/2021).
