SURABAYA, TELISIK.ID - Tindak pidana konservasi sumber daya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya melalui medsos dibongkar Polda Jatim bersama Balai Beser Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Selasa (16/2/2021).

Dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga tersangka, antara lain berinisial NR (26) warga Sidoarjo, VPE (30) dan NK (29) yang keduanya warga Kediri.

Para tersangka ditangkap di tempat yang berbeda dengan barang bukti yang berbeda pula.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka NR memanfaatkan medsos facebook untuk melakukan tindak pidana konservasi tersebut.

”Tersangka ini menggunakan akun Facebook dengan nama akun @zein-zein untuk melayani penjualan satwa tanpa dilengkapi dokumen resmi. NR ditangkap anggota Subdit IV Tipditer Ditkrimsus di Sidoarjo,” jelasnya di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).