Sedangkan jika dalam penyidikan ditemukan tersangka, maka yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
