SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang mafia tanah diamankan unit Harda (harta benda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Modus pelaku yaitu jual tanah kavling bodong alias palsu. Pelaku yang diamankan bernama ES (58) warga Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, pelaku dari catatan kepolisian telah melakukan penjualan kavling bodong sejak tahun 2015 lalu.

“Pelaku yang mengatasnamakan Dirut PT BIUS mengaku memiliki sejumlah aset tanah kavling sebanyak 223 unit, namun pada faktanya tanah tersebut bukan miliknya,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya.

Edy mengatakan, sudah ada 7 orang yang melaporkan ke Polrestabes Surabaya akibat ulah pelaku.