SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara menjual foto atau video anak di bawah umur tanpa busana, warga Pasuruan berinial FNJ diamankan tim cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur.

Kasubdit Cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, modus tersangka menjalankan aksinya yaitu mengupload foto-foto korban yang rata-rata di bawah umur di akun mendsosnya.

"Korban dipaksa menyetorkan foto-fotonya tanpa busana. Lalu sama tersangka diupload di medsosnya dan diperjual belikan secara umum lewat medsosnya," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Berkilah ke Aceh Perintah UU, Polda Metro Tegaskan Penyidikan Tetap Jalan

Henri mengatakan, selain menjual foto-foto anak di bawah umur tanpa busana, tersangka juga memaksa para korban untuk membuat video bugil para korban.