Baca Juga: Pingsan di Lantai 2 Asrama Mahasiswa Kendari, Pria Ditemukan dengan Badik Penuh Darah
Sedangkan Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam penangkapan tersangka diamankan barang bukti antara lain tiga unit gawai yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
"Dari 3 unit HP ini sudah kami lakukan pemeriksaan laboratorium, dan didapatkan bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengupload konten asusila terhadap anak di bawah umur," terangnya.
Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik akan menjeratnya dengan pasal pasal 27 (1) UU ITE dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
