MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, mengungkap perjudian online di Medan. Di antaranya judi bola, sabung ayam, judi slot, judi casino, poker dan tembak ikan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Teddy Marbun membenarkan, adanya pengungkapan kasus judi online itu.

"Iya, jadi judi online itu berhasil kami ungkap berdua adanya laporan dari masyarakat. Judi online ini baru beraktivitas selama dua Minggu," kata Kombes Pol Teddy Marbun, Kamis (15/6/2023) siang.

Untuk judi online, websitenya dikelola di Filipina. Ada 10 orang tersangka, di antaranya RO, FS, Z, AS, BJL, IPS, FAK, J, LI, MA. Modusnya menjadikan rumah sebagai tempat praktik perjudian.

Baca Juga: Video: Polisi Bongkar Praktik Judi Online Merek 288 di Medan, Letak Server Kamboja