Problematika ini semakin mencemaskan karena bukan tidak mungkin alasan yang digunakan sebuah kebohongan mengatasnamakan keluarga intinya butuh dana untuk keperluan sehari-hari.
Dari sikap pengabaian terhadap keluarga intinya menghadirkan perubahan sifat emosi dirinya yang tak terkontrol, seperti melakukan tindakan kekerasan baik verbal maupun non-verbal kepada istri dan anaknya. Akibatnya memungkinkan terjadinya perceraian yang dipicu oleh judi online.
Misalnya diberitakan di Pengadilan Agama Bojonegoro bahwa fenomena yang terjadi di daerah tersebut sekitar 3.169 (tahun 2023-2024) fakta dari perkara perceraian di kota ini adalah ada sebagian yang diakibatkan oleh pertengkaran akibat kecanduan judi online.
Rinciannya, 2823 perkaran pada 2023 dan 346 perkara pada Januari 2024 berdasar di Pengadilan Agama Bojonegoro tercatat 961 perkara perceraian diantaranya disebabkan judi online, atau 30,3 persen, (www.pa-bojonegoro.go.id). Ini menunjukan judi online telah merenggut kebahagian pernikahan dari si penjudi.
Keseriusan Pemerintah Dipertanyakan
