Berdasarkan data terbaru yang diterima telisik.id dari PA Kendari Kelas 1A, tercatat 1.118 perkara perceraian sepanjang Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah tersebut, 860 perkara merupakan cerai gugat, sementara 258 cerai talak.
Dominasi cerai gugat ini berkontribusi besar terhadap bertambahnya jumlah perempuan berstatus janda di Kota Kendari.
Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Mustafa, mengungkapkan bahwa perceraian di Kota Kendari dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga hubungan jarak jauh (LDR).
Namun demikian, Mustafa menegaskan bahwa judol menjadi salah satu faktor dominan yang memperparah persoalan rumah tangga dan berujung pada perceraian.
Menurutnya, maraknya praktik judi online tidak hanya menggerus kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga merusak keharmonisan rumah tangga secara menyeluruh.
