“Judi online memberi dampak serius terhadap ketahanan keluarga. Banyak rumah tangga yang akhirnya tidak mampu bertahan karena salah satu pihak terjerumus dalam praktik tersebut,” ujar Mustafa di kantor PA Kendari, Senin (12/1/2026).
Mustafa menilai, peningkatan jumlah janda tidak hanya menjadi persoalan keluarga, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Perceraian itu bukan hanya memutus hubungan suami istri, tetapi juga menciptakan kerentanan sosial, terutama bagi perempuan dan anak,” jelasnya.
Baca Juga: Sebulan Tak Diperbaiki, Warga Anawai Kendari Keluhkan Kabel PLN Terbentang Rendah di Atas Kepala
Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Kendari Kelas 1A, Sudarmin, mengungkapkan, angka perceraian tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
