“Pada tahun 2024 jumlah perkara perceraian tercatat 1.062 kasus. Tahun 2025 naik menjadi 1.118 perkara, dan mayoritas adalah cerai gugat,” ungkap Sudarmin.
Selain faktor ekonomi, penyebab perceraian lainnya meliputi zina, mabuk, madat, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, hingga faktor ekonomi yang berlarut-larut.
PA Kendari Kelas 1A mendorong peran aktif pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga guna menekan laju perceraian dan mencegah bertambahnya jumlah janda di Kota Kendari. (B)
Penulis: Gusti Kahar
Editor: Mustaqim
