KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Agama (PA) Kendari Kelas 1A mencatat, sebanyak 1.118 kasus perceraian sepanjang Januari-Desember 2025, 860 cerai gugat dan 258 cerai talak.
Wakil Ketua PA Kelas 1A Kendari, Drs. Mustafa, M.H mengatakan, ada beberapa penyebab perceraian di Kota Kendari yaitu masalah ekonomi, narkoba, minuman keras, KDRT, perselingkuhan, LDR (hubungan cinta jarak jauh). Namun, kata Mustafa, salah satu penyebab utama yang menjadi pemicu segala bentuk perceraian di Kota Kendari adalah judi online (Judol).
"Dampak dari maraknya judi online menjadi salah satu pemicu utama tingginya kasus perceraian di Kota Kendari. Ramainya pemain judi online ini hampir sudah mengancam ketahanan keluarga," ungkap Mustafa saat diwawancarai telisik.id di ruang kerjanya, Rabu, (24/12/2024).
Di samping itu, Mustafa juga mengungkapkan, jika kasus perceraian terus meningkat maka dapat berpengaruh pada stabilitas masyarakat.
Baca Juga: Perceraian Artis Indonesia 2025: Dari Raisa hingga Sherina
