Stereotip tumbuh dalam benak orang karena pengalaman, observasi, tetapi juga oleh prasangka dan generalisasi. Tetapi saya berpendapat, stereotip bermanfaat sebagai pangkal tolak serta bahan pemikiran serta penilaian secara kritis, maka relevanlah (2017: vii).
ORGAIZED Crime and Corruption Reporting (OCCRP) memasukan nama Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dalam daftar nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan terkorup 2024.
Belakangan (3/1/2024) OCRP memberikan klarifikasi, bunyinya antara lain, tak ada bukti Jokowi terlibat dalam tindakan korupsi yang menguntungkan pribadi sepanjang menjadi Presiden. Jokowi bersama sejumlah pemimpin negara lainnya yang terpilih sebagai finalis tokoh terkorup, adalah berasal dari nominasi publik yang mendapatkan dukungan daring terbanyak secara global. “Karenanya, dianggap beralasan untuk diikutsertakan. OCCRP tidak memiliki kendali atas siapa yang dinominasikan, karena saran datang dari orang-orang seluruh dunia. Salah satunya OCCRP memasukkan nama Joko Widodo sebagai tokoh terkorup karena banyak menerima kiriman surat elektronik (surel) (hukumonline.com).
Jika demikian, maka dapat dimaknai “kejadiannya yang menimpa Jokowi itu, secara hukum tidak beralasan, dan masih terbuka kesempatan untuk membuktikan benar atau salah”. Lantas, sesuai locos delicti-nya, Pengadilan mana yang akan mengadili perkara ini? Tentu, pertanyaan ini terlalu bodoh. Di negeri yang konon “tajam ke bawah tumpul ke atas ini”, agar tak liar tetap berlaku pengaduan ada persyaratannya, “Siapa pengadu yang memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti.”
Meskipun demikian, korupsi yang melibatkan penguasa, pengusaha, bahkan jika korupsi juga dapat dikatakan “sebagai perbuatan kriminal menguasai tanpa hak dan merugikan orang banyak”, dapat dikatakan di negeri ini sudah berlangsung sejak lama. Mochtar Lubis dalam pidato kebudayaannya di TIM seperti di awal pembuka tadi, melanjutkan, “…korupsi begitu hebat berlangsung terus-menerus selama belasan tahun di Pertamina (BUMN, pen), umpamanya, meskipun fakta-fakta sudah jelas dan terang, hingga hari ini belum ada tindakan hukum diambil terhadap para pelaku utamanya” (2017: 19).
