Padahal, di lain piha diketahui, mayoritas kursi di Parlemen, terdiri atas partai-partai koalisi Pemerintah. Tambahan lagi, pembahasan konon jauh dari terbuka luas kepada publik. Terbuka itu, antara lain, berarti “masyarakat ikut bertanggungjawab atas lahirnya suatu aturan”. Bukan bertanggungjawab cuma setelah aturan diundangkan.

Ketidaksempurnaan manusia tidak bisa jadi pembenaran atas dasar “coba-coba siapa tahu lolos”. Korupsi, tak lain adalah tindakan “lebih canggih daripada sekadar maling” dari sejumlah orang pintar (bukan cerdas dan luhur), meski sama-sama mengangkangi hak orang lain secara tanpa hak.

Maka, dapat dipastikan, setiap “maling” atau koruptor, bukan cuma pelawan hukum, tapi juga tak beretika dan tak bermoral. Pesohor yang hidup di masa lalu, Loc Acton (1833 – 1902), pernah mengingatkan, “Kekuasaan itu cenderung korup, Kekuasaan korup seratus persen”.

Bahkan, jika agama betul-betul menjadi pegangan (bukankah setiap WNI harus beragama?) maka beragama itu adalah berhikmah dengan baik. Manusia selalu diingatkan untuk selalu waspada terhadap kekuasaan. Sebab, ujian terberat adalah kekuasaan. Dapat dibayanghkan, ketika korupsi atau maling itu tak sekadar duitnya, tapi mulai dari sumbernya, maka betapa banyak manusia yang terdampak. Korupsi mulai dari kebijakan!

Ambil contoh sederhana, ketika seorang Menteri korupsi bantuan sosial (bansos). Bayangkan betapa banyak mereka yang sudah miskin menjadi bertambah miskin kualitas hidupnya. Demikian pula, dalam skala kecil bila seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) cuma peduli menguntungkan diri sendiri, semisal ganti rugi lahan yang pasti memberinya komisi karena ia merangkap sebagai calo (perantara), bagaimana nasib masyarakat miskin yang butuh perbaikan kehidupan berekonomi di lingkungannya?