Balon bupati dan wakil bupati yang berniat mendaftar dapat mengambil formulir pendaftaran di Sekertariat DPC PBB setiap hari kerja pada pukul 09.00 - 22.00 Wita.
"Formulir yang telah dilengkapi para balon kepala daerah akan diproses di tingkat DPC dan selanjutnya diusulkan ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi," urainya.
Sementara itu, Ketua DPC PBB Kolaka Utara, Ashar menuturkan, penjaringan dilakukan berdasarkan arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB yang sebelumnya disampaikan baik melalui lisan maupun tertulis.
"Acuan penjaringan tertuang dalam peraturan partai nomor 1 Tahun 2019 tentang rekrutmen calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Partai, lanjut Ashar, memiliki kriteria dan penilaian tersendiri untuk balon kepala daerah yang nantinya berhak mendapatkan rekomendasi partai.
