MEDAN, TELISIK.ID - Alokasi kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil) di DPRD Deli Serdang, Sumatera Utara mengalami perubahan di Pemilu 2024 mendatang.
Informasi yang dihimpun, perubahan itu sesuai isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024 yang baru dikeluarkan 6 Februari lalu. Akan tetapi, jumlah kursi tidak ada perubahan, yaitu tetap 50 kursi.
Dapil 1 ditetapkan 8 kursi dari jumlah sebelumnya 9 kursi. Untuk dapil 2 masih tetap 8 kursi, dapil 3 dari 6 naik menjadi 7 kursi. Lalu dapil 4 dari 10 menjadi 9 kursi. Dapil 5 tetap 6 kursi dan dapil 6 dari 11 menjadi 12 kursi.
Baca Juga: Polisi Diminta Periksa Oknum Anggota DPRD Medan Soal Dugaan Ijazah Palsu
Koordinator Divisi Teknis KPU Deli Serdang, Ziaulhaq Siregar ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perubahan kursi untuk DPRD daerah setempat.
