SURABAYA, TELISIK.ID - Jumlah daerah pilihan (dapil) di Jawa Timur dalam Pemilu 2024 mendatang terdapat perubahan dapil dan penamaan.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Timur, Arbayanto mengatakan, penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten atau Kota Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Di mana dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota Pemilu 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU kabupaten/kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD.

Baca Juga: Siap Maju Pilgub, Ridwan Bae Bakal Gandeng Tina Nur Alam?

"Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” jelasnya, selasa (14/3/2023).