Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan oleh Arba berpedoman pada tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024 berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan.
"Tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU," ujarnya.
Baca Juga: Golkar Muna Barat Inginkan Bacabup Berkontribusi ke Partai
Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur, Rochani mengatakan dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.
