MEDAN, TELISIK.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi melalui Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, untuk sementara membatasi angkutan penumpang dan barang dari dan menuju Kepulauan Nias.

Pembatasan tersebut termuat dalam Surat Edaran bernomor 268.b/ COVID-19/IX/2020 yang diterbitkan pada tanggal 14 September 2020.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Ditjen perhubungan Udara Kemenhub, Cq Direktur Angkutan Udara dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cq Direktur Transportasi SDP.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam surat itu mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Daerah seluruh Kepulauan Nias, terdapat peningkatan jumlah pasien positif COVID-19 yang cukup signifikan.

Untuk itu, akan dilaksanakan pembatasan sementara pergerakan orang dan barang yang masuk dan keluar dari Kepulauan Nias selama empat belas (14) hari terhitung mulai 17 - 30 September 2020.