Penetapan dapil itu berpedoman pada tujuh prinsip yang meliputi kesetaraan nilai suara yang merupakan upaya meningkatnya nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dan dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara, satu nilai.
Ketua KPU Kolaka Timur, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, dalam penentuan dapil juga mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol setara dengan persentase suara sah yang diperoleh.
"Ini juga untuk kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar dapil agar terjaga perimbangan," tambahnya.
Baca Juga: Dapil Muna I dan V Bertambah 1 Kursi, Dapil VI Berkurang Dua Kursi
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Andi Basir Saransi, menuturkan dalam penetapan dapil dan alokasi kursi di setiap dapil dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan hal tersebut.
