"Untuk pencegahan ini kami sebar brosur, turun ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi stop kekerasan pada anak, pakai videotron, untuk mencegah sebelum adanya kejadian," ucapnya, Jumat (25/8/2023).
Sasaran kampanye pada anak adalah anak di bawah umur 18 tahun, sehingga kampanye ini sering dilakukan di sekolah-sekolah.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak di bawah 18 tahun dikategorikan sebagai anak, sehingga sasaran kami itu ya siswa SD, SMP dan SMA," tutupnya. (B)
Penulis: Nur Meli
Editor: Haerani Hambali
