"Yang diverifikasi faktual adalah KTA, KTP-el dan KK. Bila beda dengan yang terdata pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujarnya.

Baca Juga: PDIP Ungkap 4 Kader Terbaik Layak Maju Capres 2024

Untuk membantu Parpol, KPU telah menyiapkan ruang bantu atau Helpdesk yang dapat dijadikan sebagai sarana konsultasi dan komunikasi terkait tahapan.

"Kami melayani selama 24 jam," sebutnya. (B)

Penulis: Sunaryo