Proses ini mencakup pendataan pemilih baru, pemilih yang keluar, serta TNI/Polri yang baru atau telah pensiun.
“Data ini tidak dapat diubah lagi. Namun, pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan KTP elektronik,” kata Jumwal.
Bagi pemilih yang pindah, mereka dapat menggunakan hak pilih melalui fasilitas pindah memilih. KPU membuka layanan pengurusan pindah memilih dari 18 September hingga satu minggu sebelum hari pemilihan, dengan sembilan kategori termasuk pasien rumah sakit dan pelajar dari luar kota.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kendari, Arwah, menambahkan bahwa dari 11 kecamatan, Kecamatan Puuwatu memiliki jumlah DPT terbanyak, yaitu 29.403 pemilih, sementara Kecamatan Nambo memiliki jumlah pemilih terendah, sebanyak 7.810.
Di TPS Khusus, jumlah pemilih di Rutan Kelas IIA Kendari tercatat sebanyak 651 orang (644 laki-laki dan 7 perempuan), sedangkan di Lapas Kelas IIA Kendari terdapat 766 pemilih (758 laki-laki dan 8 perempuan). Di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, jumlahnya mencapai 179 orang, terdiri dari 56 laki-laki dan 123 perempuan.
