BAUBAU, TELISIK.ID - Hingga November 2024, sekitar 30 persen pencari kerja di Kota Baubau telah membuat Kartu AK1 atau kartu kuning sebagai bukti status pencari kerja.

Kartu AK1 ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di tingkat kabupaten atau kota, berisi informasi pribadi, pendidikan, dan keterampilan pencari kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Baubau, Mohamat Abduh, menyatakan bahwa jumlah pencari kerja yang membuat kartu kuning terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, November 2024 mencatat peningkatan lebih dari 30 persen.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Raha Didominasi Kasus Asusila dan Narkoba