KENDARI, TELISIK.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara mempunyai potensi hasil hutan yang sangat melimpah. Mulai dari hasil kayu, flora dan fauna yang beraneka ragam, hingga lahannya yang mempunyai hasil bumi nikel yang kaya.
Dengan potensi yang ada, maka diperlukan pengawasan yang ketat untuk melindungi hutan di Sulawesi Tenggara agar tidak tercemar ataupun terjadi kerusakan dan kebakaran hutan.
Polisi hutan (polhut) sebagai jabatan fungsional yang ada dalam lingkungan kementerian kehutanan pusat maupun dinas kehutanan daerah, bertugas untuk menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Tugas tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Kepala Satuan Tugas Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muliadin Soli mengeluhkan jumlah personel Polhut di Sulawesi Tenggara yang sangat sedikit. Menurut informasi, saat ini hanya ada 96 polhut yang bertugas.
