BAUBAU, TELISIK.ID - Sejumlah Wartawan di Kota Baubau menggelar aksi damai di depan Mapolres Baubau, Senin (10/2/2020).
Aksi damai itu digelar untuk menyikapi Kasus wartawan Buton Tengah (Buteng) Muhamad Sadli, yang terpaksa masuk bui hanya karena mengeritik Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam aksi Damai tersebut, Kelompok Jurnalis yang dikoordinir oleh Dewi Satri, mengungkapkan bahwa laporan yang diajukan Bupati Buteng tidak mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang ada.
Diuraikan, sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Yudisial Review, nomor 31 pasal 319 tahun 2015, dinyatakan bahwa pejabat negara yang merasa dicemarkan nama baiknya harus melaporkan hal tersebut secara pribadi, tidak boleh menggunakan fasilitas negara, karena masuk sebagai delik aduan.
"Pada kasus ini, Sadli dilaporkan oleh Bupati Buteng dengan menggunakan fasilitas negara, yakni melalui Kabag Hukum Setda Buteng. Hal ini justru bertentangan dengan keputusan MK tersebut," urainya.
