Baca Juga : Kongres PAN Belum di Buka, Panitia dan Peserta Kongres Ricuh
Lebih lanjut dikatakan, kasus Sadli berkaitan dengan karya tulisnya yang dikategorikan dalam sengketa pers. Seharusnya diselesaikan sesuai dengan UU pokok pers, yakni menggunakan hak jawab.
Ditegaskan, Polri dan Dewan Pers memiliki nota kesepahaman (MoU) yang diberlakukan dalam penyelesaian sengketa pers. Dalam MoU tersebut ditegaskan apabila ada aduan terkait pemberitaan harus melewati prosedur yang ada, yakni melakukan hak jawab, hak koreksi, mengadu ke Dewan Pers dan menyelesaikan secara perdata.
"Tapi yang dialami Sadli justru tidak melewati proses-proses tersebut. Kalau ada oknum pejabat yang tidak puas dengan isi suatu pemberitaan dipersilahkan mengadu ke Dewan Pers bukan ke Polisi," tegasnya.
Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 1 ayat 4 dikatakan bahwa wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
