Sedangkan pada pasal 7 ayat 1 ditegaskan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Dan pasal 2 dinyatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Serta pasal 8 ditegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
"Jadi kalau ada yang menyatakan Sadli bukan wartawan karena tidak bergabung diorganisasi wartawan itu adalah bentuk diskriminasi. Apalagi Sadli dalam E-KTP bertuliskan wartawan, kok identitas tersebut berubah menjadi swasta, ada apa?," tegasnya.
Dewi juga mempertanyakan dasar hukum mengatakan wartawan bisa dipenjarakan. Dan apakah UU ITE layak diberikan kepada pers dimana pers dilindungi oleh UU yang bersifat Lexspesialis, dan merupakan UU terdahulu sebelum UU ITE lahir.
"Apakah bisa UU yang baru lahir bisa mengesampingkan UU sebelumnya? Jika pers dalam kinerjanya mengkritik pemerintah dijerat UU ITE, terus siapa yang akan menjadi sosial control bagi pemerintah dalam menetapkan dan menjalan kebijakan yang telah ditetapkannya. Bagaimana nasib rakyat akan kebijakan yang telah ditetapkan dan dijalankan jika mengancam hidup hajad orang banyak?" tuturnya.
Dewi menambahkan UU ITE merajalela untuk mengekang Pers. Dan harus sampai kapan insan pers terancam UU ITE. Pers tidak digaji oleh pemerintah. Apakah Pers tidak bisa memberi kritik akan kinerja pemerintah berdasarkan fakta atau bukti-bukti dilapangan? Seharusnya pemerintah juga dapat mengkritik kinerja pers dengan memberikan hak jawabnya kepada media tersebut. Bukan langsung melaporkan insan pers kepada penegak hukum tanpa proses yang sudah diamanatkan dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999, yakni memberikan hak jawab.
