"Perlahan-lahan pers dibunuh dan dikebiri. UU ITE diduga untk membungkam pelaku-pelaku pers yang vokal dan tegak pada kebenaran. Hentikan kriminalisasi terhadap Pers," tandasnya.
Sementara itu, Riza Salman, aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, pada kesempatan yang sama juga menegaskan prosedur yang harus dilewati dalam menyelesaikan sengketa pers.
Untuk itu, AJI Kendari menyatakan sikap dengan mendesak, pertama, penegak hukum segera menghadirkan Bupati Buteng, Samahudin, ke pengadilan.
Kedua, Bupati Buteng menghormati UU Pers dan penegak hukum. Ketiga, dalam sengketa jurnalistik, penegak hukum menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keempat, menghapus pasal karet dalam UU ITE. Kelima, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mensosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya.
