Keenam, dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, jurnalis wajib mematuhi ketentutan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan taat pada Kode Etik Jurnalis.
Ketujuh, segera kembalikan posisi istri Sadli. Karena istri Sadli tidak ada kaitannya dengan tulisan Sadli. Sehingga tidak ada alasan untuk memecatnya sebagai tenaga honorer di sekretariat DPRD Buton Tengah.
Riza menambahkan, aksi yang digelar merupakan aksi solidaritas terhadap kasus yang menimpa Sadli. Dimana UU ITE digunakan dalam menyelesaikan masalah yang seharusnya diselesaikan melalui otoritas Dewan Pers, karena ini merupakan sengketa pers.
“Melalui aksi kami berharap dan mempreasure pihak kepolisian agar kedepannya lebih mengedepankan dan memperhatikan MoU Polri dengan Dewan Pers terkait penyelesaian jika ada sengketa pers,” tambahnya.
Riza menegaskan, kasus Sadli diharapkan menjadi kasus terakhir dan tidak ada Sadli-Sadli lainnya setelah kasus ini dalam perjalanan pers bangsa Indonesia.
