KENDARI, TELISIK.ID - Jurnalis di Kendari, Deden Saputra (25), korban dugaan kekerasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polisi mengadukan hal yang menimpanya ke Polda Sultra, Senin (14/2/2022).
Korban didampingi oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra ketika mengadukan di Dirreskrimsus Polda Sultra.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang menimpa korban.
"Kami akan terus mengawal kasus yang menimpa korban, kami mengharapkan kasus ini sampai ke pengadilan," ujar Kasman.
Ia mengatakan, peristiwa tersebut merupakan bagian yang mengancam kebebasan pers.
