"Kami sangat mengapresiasi tindakan korban untuk mengadukan hal tersebut ke kepolisian, karena ini merupakan upaya mengancam kebebasan pers," ucapnya.
Ia juga menuturkan, tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP dan kepolisian merupakan tindakan menghalangi-halangi kerja jurnalis dalam melakukan peliputan.
"Menghalang-halangi kerja jurnalis merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers, maka dari itu harusnya tugas kepolisian dapat membenarkan peristiwa yang menimpa korban," tuturnya.
Baca Juga: Jurnalis JPNN di Kendari Jadi Korban Kekerasan Oknum Satpol PP dan Oknum Kepolisian
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Ferry Walintukan membenarkan perihal aduan dugaan korban kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut.
