Oktober 2011
Tentu saja Ia tak berniat mengkuliti Pemerintah seterusnya, kecuali bila memang tak ada jalan[8]. Mai memikirkan bagaimana mungkin Pemerintah Indonesia lagi-lagi tak bisa memerdekakan pikirannya menghadapi tekanan kontrak tambang ini? Undang-undang Mineral dan Batubara (UU MInerba) No 4 tahun 2009, pasal 169 tentang ketentuan peralihan jelas-jelas mengatakan bahwa seluruh perusahaan tambang asing yang telah bercokol di Indonesia sebelum UU Minerba ditetapkan, berkewajiban untuk menyesuaikan diri dengan UU baru. Paling lambat setahun. Yang terjadi justru, Pemerintah Indonesia menunjukkan kelemahannya terhadap perusahaan-perusahaan tambang asing tersebut.
Pemerintah misalnya akan melakukan pendekatan kekeluargaan terhadap PT Freeport Indonesia.” Perusahaan berbendera Amerika yang telah mengeruk emas di Indonesia. Mai tak mengerti siapa yang membisikkan ide bodoh ‘pendekatan kekeluargaan ini’ di telinga Menteri Energi dan Sumberdaya Alam Indonesia. Urusan bangsa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Padahal Freeport telah mencatat rekor; membuang 320 juta ton limbah terbuang ke laut dan sungai setiap tahun, merusak ekosistem di wilayah sekitarnya, memicu konflik internal dan kekerasan berkepanjangan. Tapi mengapa Pemerintah masih tak merdeka dalam pikiran dan tindakannya? Sungguh sangat menghina akal sehat jika dalam renegosiasi kontrak masalah-masalah warga itu dihilangkan dan hanya dipahami sebatas putaran ekonomi.
Jadi, kapan bisa berteriak merdeka dari kesulitan ini?
