Batubara, perdagangan kayu, emas di Kalimantan Timur dan Selatan merupakan salahsatu mesin uang Indonesia[1].  Di Kalimantan Timur, perusahaan kayu beroperasi sejak tahun 1960 dan menyapu rata hutan-hutan di sana. Pada saat yang sama perusahaan tambang emas berbendera Rio Tinto (the United Kingdom) di Kutai Barat  meninggalkan 77 miliar ton tailing.

Dalam 6 tahun (dengan hitungan terakhir di tahun 2010), Pemerintah Kalimantan mengizinkan masuknya 33 perusahaan asing dan Indonesia berskala besar untuk mengeruk batubara, dan 1,212 izin untuk konsensi pertambangan (KP) bagi perusahaan tambang berskala kecil.

“Kecil besar kemudian menjadi samasaja. Merusak,”kata Mai.

Mimpi pemerintah Kalimantan merupakan rangkaian mimpi panjang, perusahaan tambang masuk, sedotan tenaga kerja, pendapatan daerah melimpah, sektor pembangunan di genjot, dan lingkungan yang rusak akan diperbaiki setelahnya. Mimpi itu kemudian berubah jadi horor bagi warga sekitarnya ketika 70 persen dari ekstrak batubara, dimana 12,5 miliar ton pada tahun 2008 di ekspor ke sejumlah negara. Banyak warga tak terlalu menyadari perbedaan antara sebelum dan setelah tambang masuk. Kemiskinan yang terbiasakan membuat sisi kritis orang menghilang dan mereka abai dengan kebutuhan dasar. Fakta paling kecil misalnya, batubara yang seharusnya bisa digunakan untuk menyalahkan listrik bagi di rumah warga yang hidup di 1,410 desa, ternyata hanya berlaku bagi 610 desa. Listrik pyar..pyar. Memangnya dimana batubara itu difungsikan?

Tambang juga sekaligus membawa kutukan. Menerbitkan izin-izin melahirkan sekelompok pemain dengan jidat bertuliskan curang di keningnya. Pada tahun 2009 terdapat 687 izin konsensi pertambangan yang dikeluarkan oleh salahsatu distrik di Kalimantan Timur, sebanyak 247 izin terbit hanya berselang satu tahun, 2007-2008.  Izin-izin keluar dengan mudah.  Bersaing menguasai 22,1 persen dari luas provinsi Kalimantan. Di tahun tahun berikutnya, izin tambang di Kalimantan Timur membengkak jadi 1,271 pengelola yang beroperasi di luasan 4,4 juta hektar lahan tambang.  Izin bertebaran di Kutai Kartanegara.